cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2018)" : 28 Documents clear
Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Kasus Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Putusan Nomor 129/PID.SUS/2015/PN.Mtw) Sylivia Al Qory Wijaya; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.833 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39146

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa keterangan ahli merupakan salah satu jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terkait dengan kasus Illegal Logging, Hakim mendasarkan pada Pasal 16 Undang     -Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dimana berdasarkan pasal tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan keterangan para ahli untuk membuktikan unsur mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.      Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Tindak Pidana Pembalakan Liar 
Analisis Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta/Boedel Pailit (Studi Putusan Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016) Gama Wijaya
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.243 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39141

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab  Kurator dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan melakukan pemberesan Harta/Bodel Pailit dan kewenangan Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.       Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme.        Penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa apabila kurator  melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian, maka kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Berdasar Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai bentuk pertanggung jawabannya, setiap 3 bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam perkara ini dianggap kurang teliti, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan kurator untuk berbuat curang.        Kata Kunci: Pailit, Kurator, Hakim Pengawas
Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Pra/2015/Pn Jkt Sel) Latifatul Khotimah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.876 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39158

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia terkait tindakan Penghentian penyidikan dalam perkara penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengajuan Praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan.Pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini adalah Conti Chandra sedangkan Pasal 82 ayat (3) KUHAP menerangkan apabila suatu penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka proses penyidikan harus kembali dilanjutkankarena dalam perkara ini penghentian penyidikan dinilai tidak sah sehingga perlu diajukan praperadilan. Pertimbangan Hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAPyang menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.Hakim meyakini berdasarkan alat bukti berupa surat dari Kejaksaan Agung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang hasil penyidikan tersangka TJIPTA FUJIARTA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau Pasal 266 KUHP bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah suatu tindak pidana karena unsurnya telah terpenuhi.        Kata Kunci :Praperadilan, Penyidikan, Penipuan 
Kekuatan Pembuktian Tes Dna Dan Visum Et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.B/2016/PN Wng) Ekky Elvira Yolanda
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.534 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39127

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kekuatan pembuktian visum et repertum tulang kerangka korban dan hasil pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder  yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan tes  DNA (Deoxyribonucleic Acid)  terhadap tulang kerangka korban telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP berisi mengenai alat bukti yang sah diantaranya: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Visum et repertum dan tes DNA termasuk dalam golongan alat bukti surat. Selain visum et repertum dan tes DNA pembuktian diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan/ bersesuaian. Tes DNA dan visum et repertum adalah alat bukti yang termasuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga pembuktiannya sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.      Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Penilaian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Di Persidangan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim) Senja Alvioni Astika Kadarwati
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.083 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39153

Abstract

    Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana oleh Terdakwa Rokiman Sidabutar. Penuntut Umum mengajukan dakwaan kumulatif karena  didalam surat dakwaan dituntut dua tindak pidana secara bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun melakukan pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian tentang Visum et Repertum sebagai alat bukti surat di persidangan serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan pembunuhan berencana.       Berdasarkan hasil penelitian hukum yang dilakukan dengan metode normatif ini, diperoleh hasil bahwa penilaian Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana dianggap sebagai alat bukti surat yang sah, karena Visum et Repertum dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil.      Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat. Hakim mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa Rokiman Sidabutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.       Kata Kunci: penilaian alat bukti, visum et repertum, pertimbangan hakim 
Analisis Putusan Dissenting Opinion Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pada Perkara Pelanggaran Merek (Studi Putusan Nomor :162 PK/Pid.Sus/2015) Ervina Rusdiana Dewi
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.136 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39129

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dissenting opinion dalam pemerksaan Peninjauan Kembali perkara pidana pelanggaran merek terhadap ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal yaitu dengan jalan mempelajari dan meneliti bahan – bahan  hukum  primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa dissenting opinion dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara pidana pelanggaran merek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHAP. Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHAP menyatakan apabila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh musyawarah majelis, hasil permufakatan bulat tidak dicapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Dissenting opinion dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 PK/Pid.Sus/2015 dengan dasar Pasal 14 ayat 3 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman juncto Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.        Kata Kunci :Peninjauan Kembali, Dissenting Opinion, Pelanggaran merek
Tinjauan Tentang Visum Et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Dan Pertimbangan Hakimnya (Studi Putusan Nomor: 242/PID.SUS/2015/PN.Kpg) Wika Sita Kusuma
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.439 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39155

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam kasus tindak pidana pengguguran kandungan (aborsi) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Selfina Janed Rivani Heidi Putri Fangidae diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 242/Pid.Sus/2015/Pn.Kpg dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp.5.000.000,- . Persidangan dilakukan pembuktian dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang berwenanang. Visum et repertum yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pengguguran kandungan di Pengadilan Negeri Kupang telah sesuai dengan pasal 133 juncto pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, yang menyatakan bahwa alat bukti berupa surat merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan. Visum et Repertum berperan dalam pembuktian menguraikan hasil pmeriksaan medik dan dinyatakan sesuai melanggar pasal 194 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan terbukti secara sah telah melakukan aborsi.     Kata kunci : Tindak Pidana Aborsi, Pembuktian, Putusan
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn) Devita Oktaria Putri; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.076 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39124

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum  dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena  adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.         Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Novum Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek (Studi Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015) Sara Santika
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.778 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39149

Abstract

     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.      Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Pengabaian Alat Bukti Surat Dan Petunjuk Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan (Studi Putusan Nomor 2372 K/Pid.Sus/2015) Muhammad Hammam
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.298 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39142

Abstract

      Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah permohonan Kasasi Penuntut Umum karena Judex Facti mengabaikan alat bukti surat dan petunjuk dalam perkara pembakaran lahan telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Hakim Agung memutus mengabulkan Kasasi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Penuntut Umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP.        Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pengabaian alat bukti surat dan petunjuk yang terungkap di persidangan sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP yaitu adanya penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya karena tidak menerapkan hukum pembuktian yang berupa pengabaian alat bukti surat dan petunjuk oleh Pengadilan Negeri. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa pelaku pembakaran lahan telah sesuai Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran lahan.      Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Pengabaian Alat Bukti, Pembakaran Lahan

Page 1 of 3 | Total Record : 28